JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Pasca meninggalnya pria berinisial R(20) didalam sel tahanan Polsek Kumpeh Ilir, Polres Muaro Jambi pada Rabu 04 November 2024 malam kemarin. Propam Polres Muaro Jambi lakukan pemeriksaan terhadap dua orang anggota Polsek Kumpeh Ilir terkait dugaan pelanggaran kode etik atau disiplin.
Kedua anggota tersebut yakni berinisial Bripka Y dan Brigadir P, keduanya diamankan Propam Polres Muaro Jambi di daerah Kumpeh Ilir.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi Kompol Amin Nasution mengatakan, saat ini kedua anggota tersebut sedang menjalani pemeriksaan internal di Propam Polres Muaro Jambi.
"Sudah diamankan dan sedang dilakukan pemeriksaan di Polres Muaro Jambi," katanya, Jumat (06/09/2024).
Lanjut Amin, prosesnya di Polres Muaro Jambi. Namun, penahan Bripka Y dan Brigadir P dititipkan di Propam Polda Jambi.
"Ini masih dalam proses pendalaman oleh Propam Polres Muaro Jambi, jadi nantinya perkembangan akan kita sampaikan kembali media untuk tindak lanjut penanganannya," ujarnya. (raf)